header Quarter Miles Journal

Pengertian Zakat : Hukum, Tujuan, dan Syarat Zakat

1 comment
Konten [Tampil]
zakat


Ada yang sudah paham pengertian zakat, hukum, tujuan dan syaratnya? Senang sekali, beberapa waktu lalu saat sesi sharing Blogger Hebat, materi ini dibahas oleh pak ugi, atau akrab disapa dengan sebutan Kang Ugi. Pemilik blog ayahugiparenting.com ini, membuat pemahamanku tentang zakat lebih tajam lagi. Jujur saja, selama ini masih banyak yang belum aku pahami tentang zakat. Hihi

Pengertian Zakat

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu kamu membersihkan dan mensucikan mereka , dan mendo’alah mereka. Sesungguhnya do’a kamu (menjadi ) ketentraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah [9] : 103)

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq : 5).

Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT oleh setiap muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Hukum Zakat

Zakat sendiri termasuk dalam rukun Islam yang ketiga, yang artinya zakat wajib bagi umat Islam. Namun, meskipun zakat hukumnya wajib, tidak semua orang bisa berzakat. Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya harta yang cukup atau tidak kekurangan. Nanti kita bahas lebih lanjut. Tetap stay sampai selesai, ya!

Amalan zakat telah disebutkan beberapa kali di dalam Al Quran. Kang Ugi sudah merangkumnya untuk kita, nih. Beberpa dianataranya adalah surat berikut :

Dalam surat At-Taubah ayat 34-35, dijelaskan bahwa harta yang kita simpan untuk diri sendiri akan menjadi adzab pada hari akhir.

“Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat adzab yang pedih [34] (ingatlah) pada hari Ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka seraya dikatakan kepada mereka “inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari yang kamu simpan itu [35]”

Kewajiban menunaikan zakat juga terdapat pada surat Al Baqarah ayat 43, surat Maryam ayat 31, dan surat Al Anbiya ayat 73, yang artinya :

“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS AlBaqarah [2]: 43).

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS Maryam [19] : 31)

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (QS Al Anbiya [21] : 73)

Selain dalil di atas yang menjelaskan bahwa hukum zakat adalah wajib, pada surat At-Taubah ayat 60 dan Al Baqarah ayat 177 dijelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah [9] : 60

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajah mu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqarah [2] : 177)

Berdasarkan dalil-dalil di atas hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi umat islam yang mampu dan terlah mencapai syariat, yang mana apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan akan mendapat dosa (adzab yang pedih).

Tujuan dan Keutamaan Zakat

Zakat diwajibkan bagi setiap muslim tentu memiliki tujuan dan keutamaannya, tujuan dan keutamaan zakat tersebut adalah :

1. Tujuan Zakat

a. Membantu mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka
b. Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi dihadapi oleh al Gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya
c. Membina dan merentangkan tali solidaritas persaudaraan sesama umat manusia.
d. Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme
e. Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal
f. Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan dikumpulkan di atas penderitaan orang lain
g. Mencegah jurang pemisah kaya dan miskin

2. Keutamaan Zakat

a. Menumbuh suburkan pahala
b. Memberi berkat kepada harta yang tinggal/ setelah dizakati
c. Menjadi sebab bertambahnya rezeki , pertolongan dan inayah Allah SWT
d. Menjauhkan diri dari bencana yang tidak dikehendaki
e.Menjauhkan diri dari api neraka dan melepaskannya dari kepicikan dunia dan akhirat
f. Mendatangkan keberkatan dan kemaslahatan kepada masyarakat
g. Menumbuhkan kerukunan dan membuahkan kasih sayang
h. Mengembangkan rasa tanggung jawab dan menghasilkan uswatun khasanah

Syarat Berzakat

Untuk dapat menunaikan zakat, terdapat syarat wajib berzakat yang wajib kita ketahui. Secara umum, seorang muslim yang wajib membayar zakat adalah dengan kriteria di bawah ini :

a. Islam
b. Merdeka
c. Berakal dan baligh.
d. Berkecukupan, mampu secara finansial.
e. Hartanya memenuhi nisab.

Kalau kita sudah termasuk ke dalam 5 hal di atas, artinya sudah wajib membayar zakat, ya!

Penerima Zakat (Mustahik)

Zakat tentu saja harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Siapa saja kiranya penerima zakat? Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat :

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Bagaimana, apakah sudah lebih paham tentang pengertian zakat, hukum, tujuan, dan syaratnya? Nah, untuk lebih paham lagi, next post akan aku bahas tentang jenis, rukun, dan cara menghitung zakat. Tunggu, ya!







Manda Dea
I live my life a quarter mile at a time

Related Posts

1 comment

  1. Masya Allah, seringkali masih bingung tentang zakat ya mbak meskipunsejak SD diajarkan kepad akita

    ReplyDelete

Post a Comment